PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberhentikan Ida Yulita Susanti dari jabatannya sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Kantor PT RPS, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat (23/1/2026).
Pemberhentian ini dibenarkan langsung oleh Ida Yulita Susanti usai mengikuti RUPS-LB tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pencopotan dirinya dilakukan berdasarkan keputusan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan berlaku sejak hari ini.
“Terhitung hari ini saya diberhentikan sebagai Direktur PT SPR oleh Plt Gubernur Riau. Namun perlu saya tegaskan, pemberhentian ini bukan karena kinerja, melainkan alasan-alasan yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan ketika saya buktikan bantahannya,” ujar Ida.
Dalam RUPS-LB tersebut, Pemprov Riau yang diwakili oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa pemberhentian Ida didasari dugaan pelanggaran hukum serta adanya dualisme jabatan.
“Mereka menyebut saya masih terjerat persoalan hukum di DPRD dan masih menjabat sebagai direktur di perusahaan lain. Namun semua tuduhan itu sudah kami bantah dengan bukti yang jelas,” kata Ida.
Ia menambahkan, setelah pihaknya memaparkan bukti bantahan, perwakilan Pemprov Riau tidak lagi memberikan penjelasan substantif.
“Ketika kami sampaikan bukti, mereka tidak bisa menjawab. Mereka hanya mengatakan bahwa tugasnya sebatas membacakan surat pemberitahuan pemberhentian dari Plt Gubernur Riau,” jelasnya.
Ida juga menilai pelaksanaan RUPS-LB tersebut cacat hukum dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap PT SPR. Menurutnya, Plt Gubernur Riau tidak memiliki legalitas untuk menyelenggarakan RUPS-LB karena tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Plt Gubernur.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, pemegang saham BUMD adalah kepala daerah, yakni Gubernur Riau. Sementara SF Hariyanto tidak memiliki SK sebagai Plt Gubernur, hanya berbekal radiogram,” ungkapnya.
Ia menambahkan, alasan yang disampaikan bahwa SK tidak diperlukan karena SF Hariyanto menjabat sebagai Wakil Gubernur, dinilainya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Ida menyayangkan sikap Pemprov Riau dan jajaran komisaris PT SPR yang dinilai mengabaikan berbagai keberatan yang telah disampaikan, baik terkait mekanisme RUPS-LB maupun alasan pemberhentiannya.
“Selama lima bulan saya menjabat sebagai Direktur PT SPR, saya tidak pernah menerima surat teguran, peringatan, ataupun pemberitahuan terkait dugaan pelanggaran atau kesalahan yang saya lakukan,” tegasnya.
Atas pemberhentian tersebut, Ida Yulita Susanti memastikan akan menempuh langkah hukum guna memperjuangkan hak dan membersihkan nama baiknya.
“Saya akan mengambil langkah hukum atas keputusan ini,” pungkasnya.





