Pekanbaru

Ahli Hukum Pidana Nilai Pelaku Utama Tak Layak Jadi Saksi Mahkota di Kasus Abdul Wahid

×

Ahli Hukum Pidana Nilai Pelaku Utama Tak Layak Jadi Saksi Mahkota di Kasus Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Status Dani M Nursalam sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau menjadi sorotan tajam dalam persidangan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Ahli hukum pidana Dr Chairul Huda menilai pelaku utama tidak tepat dijadikan saksi mahkota karena berpotensi memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya sendiri.

Sorotan itu disampaikan Chairul Huda saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut menyatakan, berdasarkan fakta persidangan yang ia cermati, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

“Tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan beliau melakukan tindak pidana yang didakwakan. Perbuatannya kan cuma menyatakan bahwa matahari ada satu. Apa yang salah dari pernyataan matahari ada satu? Yang kedua, semua ikut kepada kepala dinas,” ujar Chairul Huda.

Pakar hukum pidana yang turut terlibat dalam penyusunan KUHP Nasional itu berpendapat unsur dakwaan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f terkait pemotongan anggaran, serta Pasal 12B mengenai gratifikasi tidak terbukti.

“Menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa Pak Abdul Wahid telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum juga tidak mengarah pada pembuktian ketiga dakwaan tersebut. Jadi, kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan,” katanya.

Chairul menjelaskan unsur “memaksa” dalam Pasal 12 huruf e harus dimaknai sebagai kondisi ketika pihak yang disebut korban tidak memiliki pilihan lain. Sementara dari fakta persidangan, menurutnya para Kepala UPT masih memiliki sejumlah alternatif dan bahkan aktif mencari akses untuk bertemu pihak tertentu serta memberikan dukungan biaya.

Baca Juga  Kapolresta Pekanbaru Luruskan Isu Bebasnya Selebgram Adil Atra Cs

Terkait Pasal 12 huruf f, Chairul menyebut subjek hukum yang dimaksud adalah pihak yang memiliki kewenangan menerima atau melakukan pembayaran, seperti bendahara negara atau bendahara daerah. Dalam perkara ini, kewenangan tersebut menurutnya berada pada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), bukan kepala daerah.

Sementara untuk Pasal 12B mengenai gratifikasi, ia menyebut unsur pidana baru terpenuhi apabila penerima gratifikasi tidak melaporkannya dalam waktu 30 hari. Namun, menurutnya tidak terdapat bukti penerimaan gratifikasi oleh Abdul Wahid.

Selain materi dakwaan, Chairul secara khusus mengkritisi penggunaan saksi mahkota dalam perkara tersebut. Menurutnya, saksi mahkota semestinya diberikan kepada pelaku yang memiliki peran kecil.

“Saksi mahkota itu sebenarnya harus orang yang peranannya kecil. Loh, ini pelaku utamanya kok jadi saksi mahkota? Itu jadi tidak relevan. Ini cara dia melindungi dirinya sendiri. Dia bergandengan dengan penyidik dan penuntut umum supaya mendapatkan hukuman yang lebih ringan,” ujarnya.

Ia menilai konsep yang lebih tepat adalah justice collaborator, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara dengan syarat memiliki peran yang tidak dominan.

“Sangat tidak mungkin seorang pelaku utama menjadi saksi mahkota. Kalau dia menjual nama gubernur lalu meminta uang kepada dinas tertentu, kemudian dianggap sebagai saksi mahkota, saya kira tidak tepat penerapan hukumnya. Karena itu keterangannya juga tidak bisa dipercaya. Pasti akan menguntungkan dirinya sendiri dengan mengatakan yang menyuruh adalah Pak Gubernur atau Pak Abdul Wahid,” katanya.

Chairul juga mengingatkan prinsip hukum pidana unus testis nullus testis atau satu saksi bukanlah saksi.

“Seorang saksi saja keterangannya tidak cukup dijadikan alat bukti. Apalagi saksi mahkota yang jelas punya motivasi untuk menguntungkan dirinya sendiri supaya dihukum lebih ringan,” tegasnya.

Ia turut menyikapi barang bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, barang bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan dakwaan.

Baca Juga  Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Kurir Dijanjikan Upah Rp10 Juta Ditangkap di Bandara SSK II

“Barang bukti itu untuk membuktikan dakwaan. Kalau tidak bisa membuktikan dakwaan, namanya bukan barang bukti. Saya dengar banyak barang bukti disita di Jakarta, padahal disebut tertangkap tangan di sini. Kalau barang bukti baru ditemukan di Jakarta, itu namanya bukan tertangkap tangan. Tertangkap tangan itu bahasa awamnya tertangkap basah,” ujarnya.

Chairul bahkan menilai minimnya alat bukti dapat membuka kemungkinan adanya rekayasa perkara, meski ia tidak menyimpulkan perkara tersebut dipaksakan.

“Kalau ini tidak benar, ini ada rekayasa kasus. Saya memberi isyarat kepada Pak Abdul Wahid, kalau nanti dibebaskan, laporkan balik. Karena nama beliau sudah tercoreng dan beliau telah menjalani penahanan serta persidangan berbulan-bulan,” tegasnya.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, turut menyoroti kredibilitas saksi mahkota Dani M Nursalam. Menurutnya, kualitas keterangan seorang saksi dapat dipengaruhi rekam jejak hukum yang bersangkutan.

“Tadi jelas bahwa ahli menyampaikan bagaimana batasan dalam menilai keterangan saksi. Yang meruntuhkan kualitas dari keterangan saksi, salah satunya karena yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah terjerat perkara pidana. Tidak susah menilai kejujuran dan kualitasnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dikesampingkan siapa saja yang dijadikan saksi tetapi pernah terkena hukum,” kata Kemal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dani M Nursalam diketahui pernah terjerat perkara perjudian dan berstatus terpidana.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan adanya saksi yang tidak disumpah dalam persidangan. Menurut mereka, keterangan tanpa sumpah tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah sehingga validitasnya patut dipertanyakan.

Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum berencana menghadirkan ahli bidang pemerintahan daerah dan satu ahli tambahan guna memperkuat pembelaan serta meyakinkan majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid.