MATARIAU.COM-tanpa persidangan. Perempuan tersebut sebelumnya diamankan setelah mengambil 190 kilogram berondolan buah kelapa sawit milik PT Surya Inti Sari Raya (SIR) di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Di tengah momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-81, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap Herawati melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Penghentian penuntutan tersebut ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-6261/L.4.10/Eoh.2/09/2026. Ketetapan itu kemudian dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam penetapannya, PN Pekanbaru menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut sah dan memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan kepada penuntut umum.
Kepala Kejari Pekanbaru Marlambson Carel Williams melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Marulitua Johannes Sitanggang, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah perkara Herawati memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Namun, saya tegaskan, mekanisme seperti ini hanya bisa sekali. Jangan sampai perbuatan ini terulang kembali,” tegas Marulitua didampingi Kasi Intelijen Mey Ziko dan jaksa fasilitator Dolly Arman Hutapea, Rabu (2/9/2026).
Temani Anak Buang Air, Lihat Berondolan Sawit
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Herawati bersama suaminya, Irjab Siregar, dan anak-anak mereka dalam perjalanan pulang dari acara melayat keluarga di Perawang menuju Pekanbaru. Mereka menggunakan mobil Nissan Livina warna hitam dengan nomor polisi BM 1513 LT.
Ketika melintas di Jalan Pemda, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Herawati berhenti dan turun dari mobil untuk menemani anak bungsunya buang air kecil.
Saat berada di lokasi, Herawati melihat sejumlah berondolan buah kelapa sawit berserakan di areal perkebunan PT SIR yang berbatasan langsung dengan jalan.
Melihat berondolan tersebut, muncul niat Herawati untuk mengambilnya.
Suaminya sempat melarang agar Herawati tidak mengambil berondolan sawit tersebut. Namun, larangan itu tidak diindahkan.
Herawati kemudian mengambil berondolan sawit menggunakan tiga karung plastik bekas berukuran 50 kilogram yang berada di dalam mobil. Ia juga menggunakan sebuah ember putih yang ditemukan di dekat parit jalan.
Setelah tiga karung dan satu ember terisi, seluruh berondolan tersebut dimasukkan ke dalam mobil.
Aksi Herawati kemudian diketahui petugas keamanan PT SIR, Dodi Enda Ristianto, Rendi Hardi, dan Muhammad Arif. Herawati selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai.
Dari hasil pemeriksaan, total berondolan sawit yang diambil mencapai 190 kilogram. Pengambilan dilakukan tanpa izin pihak PT SIR dan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp855.000.
Meski demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke persidangan setelah Herawati dan pihak PT SIR sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Berjanji Tidak Mengulangi Perbuatannya
Herawati menyampaikan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru, Kasi Pidum, serta jaksa yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ.
Ia juga mengapresiasi pihak PT SIR yang telah memaafkan perbuatannya.
“Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari, Bapak Kajari, Kasi Pidum, dan jaksa yang telah mengabulkan permohonan restorative justice saya. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak PT SIR yang telah bermurah hati memaafkan saya,” kata Herawati.
Herawati juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Insyaallah saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” pungkasnya.
Dengan dihentikannya penuntutan tersebut, Herawati tidak perlu menjalani persidangan. Selama proses penyidikan hingga penuntutan, Herawati juga tidak dilakukan penahanan.
Penyelesaian perkara melalui RJ tersebut mengedepankan perdamaian antara pelaku dan pihak yang dirugikan sekaligus pemulihan. Perkara Herawati pun resmi dihentikan setelah seluruh proses penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif terpenuhi.





