PekanbaruUtama

Kasus Video TikTok yang Picu Keresahan di Kuansing, PS Resmi Jadi Tersangka

×

Kasus Video TikTok yang Picu Keresahan di Kuansing, PS Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Kasus video TikTok yang viral dan memicu keresahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berujung ke ranah hukum. Polres Kuansing menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melalui media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta alat bukti terkait video TikTok yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan dan berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, perkara tersebut bermula dari beredarnya foto PS saat pelaksanaan Pacu Jalur pada 21 Agustus 2026.

Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih. Foto itu kemudian menyebar luas di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.

Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2026, PS mendapat teguran saat technical meeting Pacu Jalur. Teguran tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Pacu Jalur yang sangat dijunjung masyarakat Kuansing.

“Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing juga sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai,” ujar Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9/2026).

Namun, persoalan kembali mencuat beberapa hari kemudian. Pada 26 Agustus 2026, beredar video TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dari PS yang saat itu telah berada di Samosir, Sumatera Utara.

Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu beragam komentar di media sosial.

Situasi itu mendorong seorang pelapor berinisial DR, yang disebut sebagai tokoh masyarakat sekaligus ustaz, membuat laporan ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.

Baca Juga  PWI Pusat Punya Nahkoda Baru, Ahmad Munir Menang Telak atas Hendry Ch Bangun

Laporan tersebut disampaikan bersama kuasa hukum dan mendapat pengawalan sejumlah masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi,” kata Hidayat.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur serta ahli bahasa.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan PS sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” tegas Hidayat.

Untuk kepentingan proses hukum, Kasat Reskrim Polres Kuansing kemudian berangkat ke Samosir, Sumatera Utara, untuk mengamankan PS.

Hidayat menyebut, tersangka kini telah dibawa ke Riau dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Meski proses hukum berjalan, Hidayat menegaskan polisi tetap mempertimbangkan situasi sosial masyarakat Kuansing. Ia tidak ingin kasus tersebut berkembang menjadi persoalan antarsuku maupun antaretnis.

“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar,” ujarnya.

Menurutnya, keberagaman merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Kelompok yang menjadi mayoritas di suatu daerah bisa saja menjadi minoritas di daerah lain.

Baca Juga  Mobil Xpander Terbalik di Jalan Sudirman Pekanbaru, Begini Kata Polisi

Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak memperbesar persoalan yang berpotensi memicu konflik sosial.

“Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas dan bisa saja menjadi korban atau mengalami intimidasi. Jangan sampai itu terjadi. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama,” katanya.

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, Hidayat memastikan proses hukum tetap berjalan.

Namun, apabila nantinya kedua pihak sepakat menempuh mekanisme tersebut dan seluruh persyaratan terpenuhi, penyidik akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Pemeriksaan sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya akan ada mekanismenya dan kami akan memintakan penetapan kepada pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi meminta masyarakat maupun media tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur. Untuk tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Kuansing,” kata Akmadi.

Polisi memastikan proses penanganan perkara terus dilakukan sesuai prosedur. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh potongan video maupun komentar di media sosial yang berpotensi memperbesar persoalan.