Pekanbaru

BAP Identik Terungkap di Sidang, Penasihat Hukum Abdul Wahid Angkat Bicara

×

BAP Identik Terungkap di Sidang, Penasihat Hukum Abdul Wahid Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU-Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memunculkan dinamika baru. Sidang yang digelar di ruang Mudjiono Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), diwarnai sorotan dari tim penasihat hukum terkait kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa BAP milik beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki kemiripan mencolok. Kesamaan tersebut tidak hanya pada substansi keterangan, tetapi juga pada redaksi, tanda baca, hingga kesalahan pengetikan (typo) yang identik.

Fakta itu menjadi perhatian di ruang sidang, mengingat setiap BAP seharusnya memuat keterangan saksi secara independen sesuai proses pemeriksaan masing-masing.

Dua saksi yang disorot, Basharudin dan Lutfi, diketahui diperiksa oleh penyidik yang berbeda serta dalam waktu yang berbeda. Namun, saat dikonfirmasi di persidangan, Lutfi mengaku tidak mengetahui adanya kesamaan tersebut.

Baca Juga  Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru

“Saya tidak tahu,” ujar Lutfi di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesamaan tersebut sebagai kejanggalan yang patut dicermati dalam proses pembuktian.

“Tadi kita lihat bersama di persidangan, bahkan sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis. Padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda,” kata Kemal.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi kemungkinan adanya komunikasi antar-saksi, namun hal tersebut dibantah dalam persidangan.

“Kita tanyakan apakah ada saling berkomunikasi, ternyata tidak. Ini menjadi keanehan yang terungkap dalam fakta persidangan,” ujarnya.

Meski demikian, Kemal menegaskan pihaknya tidak menarik kesimpulan sepihak, melainkan hanya menyampaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk dinilai oleh majelis hakim.

“Silakan semua pihak menyimpulkan sendiri. Tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data yang ada,” tuturnya.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Transaksi 207 Pil Ekstasi di Pekanbaru, Pemuda 19 Tahun Dibekuk

Ia juga menyoroti substansi keterangan para saksi yang dinilai lebih banyak berupa penafsiran atas informasi dari pihak lain, bukan berdasarkan pengalaman langsung.

“Banyak saksi menjelaskan pemahaman orang lain, bukan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri. Padahal dalam hukum pidana, alat bukti harus jelas dan terang,” katanya.

Kemal menyebut, dengan dihadirkannya enam saksi dari unsur UPT dalam dua persidangan terakhir, pihaknya menilai fakta yang terungkap semakin memperjelas posisi kliennya.

“Kami semakin meyakini bahwa Pak Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan,” ujarnya.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menguji validitas keterangan serta alat bukti yang diajukan di persidangan.