MATARIAU.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Masrial, petugas marka jalan di Pekanbaru.
SH (28), pengemudi Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM, mengaku sedang melakukan video call menggunakan ponsel saat mengemudi, sesaat sebelum menabrak korban.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) dini hari di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Saat kejadian, SH kehilangan kendali kendaraan setelah ponselnya terjatuh dan ia berusaha mengambilnya.
“Dari rekaman CCTV dan pengakuan pelaku, diketahui yang bersangkutan menggunakan handphone untuk video call saat mengemudi. Ketika ponsel jatuh dan hendak diambil, pelaku kehilangan kendali,” ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, Kamis (29/1/2026).
Akibat hilang kendali, mobil yang dikemudikan SH bergerak zig-zag dan menabrak Masrial yang sedang bertugas.
Korban terseret lebih dari 15 meter dan mengalami luka berat di bagian kepala serta tangan, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai menabrak korban, SH tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Ia justru melarikan diri dari lokasi dengan alasan takut diamuk massa yang menyaksikan kejadian tersebut.
Namun pelariannya tak berlangsung lama. Berbekal pelat nomor kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian, polisi berhasil melacak dan menangkap SH di kontrakannya.
Lokasinya di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, kurang dari 24 jam setelah kejadian. SH diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara.
“Hasil tes urin terhadap pelaku negatif narkotika,” jelas AKP Satrio.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
AKP Satrio menerangkan, Pasal 310 ayat (4) mengatur pidana kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara Pasal 312 mengatur sanksi bagi pelaku tabrak lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
AKP Satrio menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengendara agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
“Menggunakan ponsel saat berkendara sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.





