BATANG GANSAL – Seorang pemuda yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pasalnya, pemuda berinisial RAN alias Akbar berusia 19 tahun itu kedapatan membawa barang haram jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“RAN ditangkap pada Selasa 27 Januari 2026 saat melintas di Jalan Lintas Timur, Dusun Senamak, Desa Seberida,” Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.
Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Seberida.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Aiptu Misran.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, petugas memperoleh informasi bahwa transaksi sabu terjadi di wilayah Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pelaku kemudian diketahui bergerak menuju wilayah Inhu menggunakan sepeda motor.
Sekitar pukul 17.50 WIB, saat melintas di RT 013 RW 003 Dusun Senamak, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dengan disaksikan perangkat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu, alat hisap (bong), serta kaca pirex.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui sempat membuang satu paket sabu lainnya,” kata Aiptu Misran.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan kembali menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus timah rokok warna merah.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sepeda motor warna hitam nomor polisi BM 3429 BS yang digunakan pelaku.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung metamfetamin.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan berperan sebagai pemakai. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AIPTU Misran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkasnya.




