MATARIAU.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Tahun Anggaran 2019 – 2021 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau.
Perkara yang menyeret pelaksanaan Paket I RHL oleh PT Inhutani IV itu telah ditangani tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sejak beberapa tahun terakhir.
Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun kepastian kapan kasus tersebut akan dirampungkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa proses penyidikan masih difokuskan pada penguatan alat bukti.
“Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” ujarnya.
23 Saksi Telah Diperiksa
Sejauh ini, sekitar 23 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak perusahaan, kepala desa, konsultan pengawas, hingga petani dan pekerja lapangan yang terlibat dalam kegiatan rehabilitasi tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menggandeng sejumlah ahli untuk mendalami perkara.
Di antaranya ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara (PKN).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek teknis dan potensi kerugian negara dapat dihitung secara akurat dan objektif.
Tantangan Verifikasi Lahan Ribuan Hektare
Salah satu kendala utama dalam pengusutan kasus ini adalah luasnya areal penanaman kembali yang menjadi objek pemeriksaan.
Total lahan yang diverifikasi mencapai 4.863 hektare.
Menurut Zikrullah, kondisi tersebut menuntut penggunaan teknologi pendukung, termasuk citra satelit yang mampu menjangkau hingga titik-titik lokasi penanaman.
“Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang dapat menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian,” jelasnya.
Karena kompleksitas tersebut, penyidik belum dapat menetapkan target waktu penyelesaian perkara.
“Penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti dalam perkara tersebut. Untuk target waktu penyelesaian, belum dapat ditentukan karena berkaitan dengan kendala luasnya lahan yang harus diverifikasi,” tegasnya.
Disorot Publik
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat. Proyek RHL 2019-2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp39 miliar itu diduga bermasalah.
Dugaan yang mencuat di antaranya praktik penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan program rehabilitasi hutan dan lahan.
Publik pun berharap Korps Adhyaksa dapat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut secara transparan dan profesional, mengingat program RHL sejatinya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik Pidsus Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dengan mengedepankan ketelitian dan kecermatan dalam pembuktian.





