PekanbaruUtama

Bukan Cuma Pembakar, Polda Riau Bidik Aktor di Balik Karhutla

×

Bukan Cuma Pembakar, Polda Riau Bidik Aktor di Balik Karhutla

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM-Polda Riau tak hanya memburu pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan. Aparat kini memperluas penyidikan dengan menelusuri aktor di balik kebakaran serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut.

Sepanjang Januari hingga 17 September 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 58 perkara karhutla.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 61 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 3.387,73 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla akan terus diperkuat, terutama di wilayah rawan seperti Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil).

“Penanganan karhutla tidak bisa parsial. Kami tidak hanya melihat siapa yang membakar, tapi juga menelusuri siapa yang mendapat keuntungan dari peristiwa ini,” tegas Ade, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan penguatan penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk terhadap pelaku yang memiliki motif ekonomi.

Dari 58 perkara yang ditangani, kasus karhutla tersebar di hampir seluruh wilayah hukum di Riau.

Baca Juga  Polsek Tenayan Raya Salurkan 25 Kardus Pakaian Bekas untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Polres Indragiri Hilir dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 kasus. Kemudian Pelalawan dengan sembilan perkara dan Indragiri Hulu sebanyak enam perkara.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru menangani dua perkara, Polres Siak empat perkara, Polres Rokan Hilir tiga perkara, Polres Kampar empat perkara, Polres Kepulauan Meranti dua perkara, Polres Kuantan Singingi dua perkara, serta Polres Rokan Hulu dan Polres Dumai masing-masing satu perkara.

Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani empat perkara.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam kasus tersebut, polisi mengusut pembukaan kawasan hutan lindung seluas hampir 10 hektare yang diduga dibakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Dari hasil penyidikan terhadap berbagai kasus, polisi menemukan dua pola utama penyebab karhutla.

Pertama, pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, terutama untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.

Kedua, kebakaran yang bermula dari kelalaian saat membakar sampah, kemudian api merembet hingga tidak terkendali.

“Setiap kasus kami dalami untuk memastikan sumber api dan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti,” jelas Ade.

Baca Juga  Syahrial Abdi Jadi Saksi, Ungkap Pergeseran Anggaran Rp9,5 Triliun di Sidang Abdul Wahid

Dalam mengusut perkara karhutla, Polda Riau menerapkan pendekatan scientific crime investigation dan skema multidoor.

Pendekatan tersebut membuat penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga menelusuri rantai aktivitas di lokasi kejadian, mulai dari status lahan, tujuan pembukaan lahan hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat.

Skema multidoor juga memungkinkan penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Regulasi yang dapat digunakan antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga ketentuan dalam KUHP.

“Dengan pendekatan ini, penegakan hukum diarahkan tepat sasaran dan tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang mengendalikan atau mengambil manfaat,” tegasnya.

Polda Riau memastikan seluruh laporan karhutla akan ditangani secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya terpadu untuk menekan kebakaran hutan dan lahan sekaligus mengungkap pihak-pihak yang berada di balik terjadinya karhutla di Bumi Lancang Kuning.