PekanbaruUtama

Jambret Spesialis Gelang Emas dan HP Akhirnya Ditangkap Jatanras Polda Riau

×

Jambret Spesialis Gelang Emas dan HP Akhirnya Ditangkap Jatanras Polda Riau

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Aksi pelaku jambret spesialis gelang, kalung emas, dan telepon genggam yang meresahkan warga Pekanbaru dan sekitarnya akhirnya berhasil dihentikan.

Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membekuk pelaku yang diketahui telah beraksi di sedikitnya tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Pelaku berinisial JG (27), seorang residivis asal Jalan Purnama Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diringkus petugas pada Kamis (22/1/2026) dini hari.

Ia ditangkap di rumah kontrakannya tanpa melakukan perlawanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Laporan itu terkait aksi penjambretan di Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  Kapolresta Pekanbaru Luruskan Isu Bebasnya Selebgram Adil Atra Cs

“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba ditendang oleh dua orang pelaku hingga terjatuh ke aspal, kemudian gelang emas milik korban dirampas,” ujar Kombes Hasyim saat konferensi pers, Senin (26/1/2026).

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban bernama Patona mengalami luka lebam di bagian wajah dan sempat koma.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Syafira Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur gelang emas seberat 15 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JG mengakui berperan sebagai eksekutor dalam setiap aksi penjambretan.

Ia menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial Jimy, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Tujuh Kios di Jalan SM Amin Pekanbaru Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

“Pelaku merupakan residivis dan mengaku telah melakukan penjambretan di tujuh lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya,” ungkap Kombes Hasyim.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat JG dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kombes Hasyim menambahkan, hingga kini masih banyak korban dari aksi pelaku yang belum melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan ciri-ciri pelaku tersebut agar segera melapor ke kepolisian,” pungkasnya.