MATARIAU.COM – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid meminta doa agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dalam sidang vonis perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 mendatang.
Permintaan itu disampaikan Abdul Wahid usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 28 Juli 2026. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
“Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua,” kata Abdul Wahid kepada awak media.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menegaskan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) dan menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimuat dalam replik.
Pada bagian awal duplik, tim advokat meminta majelis hakim menjadikan putusan perkara tersebut sebagai cerminan tegaknya hukum dan keadilan.
“Yang Mulia Majelis Hakim, kiranya putusan yang akan dijatuhkan kelak menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji seorang cendekiawan Melayu, bahwa hukum adil atas segala rakyat, tanda raja beroleh inayah,” demikian kutipan duplik yang dibacakan penasihat hukum.
Menurut tim advokat, keadilan yang diberikan kepada seorang terdakwa tidak hanya menyangkut pemulihan hak terdakwa, tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dalam pokok duplik, penasihat hukum membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kuasa hukum menyatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya perintah maupun pemaksaan dari Abdul Wahid kepada kepala UPT atau pejabat lainnya untuk mengumpulkan maupun menyerahkan uang.
Selain itu, mereka menilai replik JPU tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan, termasuk terkait dugaan pengumpulan telepon seluler para peserta rapat di rumah dinas gubernur.
Tim advokat juga kembali menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Mereka turut menyinggung adanya perbedaan keterangan antara Dani M Nursalam dan Muh Arief Setiawan mengenai dugaan penyerahan uang.
Berdasarkan seluruh fakta yang dipaparkan dalam duplik, penasihat hukum menegaskan Abdul Wahid tidak terbukti memaksa, meminta, maupun menerima uang sebagaimana didakwakan JPU. Menurut mereka, unsur tindak pidana pemerasan yang didakwakan tidak terbukti secara sah berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menerima nota pembelaan, menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (30/7) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.





