PEKANBARU – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal.
Sebanyak 12 personel Polda Riau resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.
Keputusan tegas tersebut diumumkan dalam upacara resmi PTDH yang digelar pada Kamis (29/1/2025).
Upacara berlangsung di halaman Mapolda Riau dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum, serta diikuti oleh para pejabat utama (PJU) dan seluruh personel jajaran Polda Riau.
Dalam upacara tersebut, Kapolda Riau membacakan nama-nama anggota yang dijatuhi sanksi PTDH, yakni:
- Aipda Ikatius Joko Prasetyo
- Briptu Febri Antoni
- Briptu David Pratama
- Baratu Hutapea
- Aiptu Bambang Supriyanto
- Bharaka Odi Yose Brata
- Bripka Anthony Saputra
- Bripka Bayu Abdillah
- Briptu Naufal Fikri Ishak
- Bripka Alexander
- Bripda Fadlan Muhammad Iqbal
- Aida Boby Saputra.
Kapolda Riau menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah, integritas, dan profesionalisme Polri.
Ia mengakui, pemecatan anggota bukanlah keputusan yang mudah, namun harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegas Irjen Pol Herry Heryawan, yang akrab disapa Herimen.
Kapolda juga menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana serius lainnya.
Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja Polri dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi, seperti QR Code Propam dan Call Center Polri 110.
“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tetapi kebaikan dan prestasi anggota Polri juga perlu disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang telah mencoreng citra Polri.
Menurut Pandra, pelanggaran yang dilakukan para personel sangat beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Pandra.





