Pekanbaru

Kesaksian Anak Bongkar Kekerasan WNA, Ibu Jadi Korban Hingga Cacat

×

Kesaksian Anak Bongkar Kekerasan WNA, Ibu Jadi Korban Hingga Cacat

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU-Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing (WNA) inisial  AFB (62) terhadap istrinya, Eka Oktaviyani (47), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (06/04/2026).

Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor, di antaranya Muhamad Fauzi, Gusniwati, serta saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni, M.Psi., Psikolog dari UPT PPA Kota Pekanbaru. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, terungkap fakta adanya tindakan kekerasan yang dialami korban. Muhamad Fauzi, anak korban, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku mendengar keributan dari dalam kamar saat insiden terjadi.

Baca Juga  Pekerja Reklame Tewas Tersengat Listrik di Dalam Neon Box Pekanbaru

“Saya dengar ribut-ribut, lalu saya lihat dari dalam kamar, mama ditendang oleh bapak tiri. Mama mencoba menangkis dengan tangan, hingga akhirnya tangan mama patah,” ungkap Fauzi di hadapan majelis hakim.

Fauzi juga menjelaskan bahwa setelah kejadian, ia segera memesan transportasi online untuk membawa ibunya ke rumah sakit.

“Saya pesan Grab untuk membawa mama ke Rumah Sakit Santa Maria. Bapak tiri saya juga ikut mengantarkan,” tambahnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius hingga cacat permanen berupa patah pada tangan kanan.

Sementara itu, saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni mengungkapkan kondisi mental korban saat ini sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil asesmen awal, korban mengalami stres, depresi, dan trauma tingkat tinggi.

Baca Juga  Langgar SKB Tiga Menteri, Ditlantas Polda Riau Tindak Truk Sumbu Tiga

“Korban menunjukkan kecemasan tinggi, gelisah, dan sering menangis. Meskipun baru satu kali konseling, kondisi psikisnya sudah mengarah pada stres, depresi, dan trauma berat,” jelas Feni di persidangan.

Ia merekomendasikan agar korban menjalani terapi lanjutan secara intensif selama minimal enam bulan guna pemulihan kondisi mental. Selain itu, anak-anak korban juga disarankan mendapatkan pendampingan psikologis.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, seiring upaya pengungkapan fakta-fakta hukum dalam kasus KDRT yang menyita perhatian publik tersebut.