MATARIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) SA, Sekretaris Daerah Kuansing ZKN dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) ARD sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di Pemkab Kuansing.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Menurut KPK, dugaan suap terjadi saat proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua calon, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR.
KPK menduga SA meminta syarat berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang mengikuti seleksi Sekda.
“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekda Kuansing,” kata Budi.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen membeli Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar melalui skema kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena kemampuan finansialnya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, ZKN diduga menggunakan identitas ARD dalam proses pembelian.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian sebelumnya pada tahun 2021, ketika ZKN diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada SA saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Menurut KPK, ARD diduga membantu pembelian kedua kendaraan tersebut dan memperoleh keuntungan berupa proyek-proyek pemerintah. Tercatat, perusahaan yang dipimpinnya memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing pada 2022, 2025, dan 2026.
“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas. Sebelumnya menggunakan Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, kemudian kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda dengan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” ujar Budi.
Dalam operasi yang dilakukan pada 29 Juni 2026, KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan wilayah Jabodetabek. Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri pada 30 Juni 2026 malam.
Dari OTT tersebut, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Land Cruiser yang diduga menjadi alat suap.
KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya menyembunyikan Land Cruiser tersebut dengan cara menjualnya ke sebuah showroom setelah Bupati Kuansing tersebut diduga mengetahui dirinya tengah dipantau tim KPK.
Selain perkara suap jabatan, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan itu masih didalami, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni SA sebagai pihak penerima suap, serta ZKN dan ARD sebagai pihak pemberi.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Budi menegaskan, OTT ini menjadi penindakan ketujuh KPK di Provinsi Riau sekaligus menunjukkan bahwa praktik korupsi di wilayah tersebut masih terus berulang.
“Peristiwa kali ini mempertegas bahwa praktik korupsi di wilayah Riau masih terus berulang. Karena itu dibutuhkan komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depan,” tutupnya.





