Pekanbaru

Kuasa Dicabut Lewat Surat, Suardi Pertanyakan Keabsahan dan Prosedur

×

Kuasa Dicabut Lewat Surat, Suardi Pertanyakan Keabsahan dan Prosedur

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU-Advokat Suardi membantah kabar yang menyebut dirinya mendampingi Syafrendi alias Peren tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menilai informasi yang beredar di sejumlah platform digital tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Suardi menjelaskan, Syafrendi dijemput penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dari Lapas Kelas IIA Bangkinang pada 13 Maret 2026 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara Andri Marjokki Tua Sagala. Setelah itu, pertemuan antara dirinya dengan Syafrendi berlangsung pada 18 Maret 2026.

“Pada hari itu kami berbicara mengenai pendampingan, termasuk hak-hak klien. Penandatanganan surat kuasa dan kesepakatan honor juga dilakukan di hadapan saya,” ujar Suardi, Jumat (10/4/2026).

Ia menuturkan, sehari setelah pertemuan tersebut, yakni pada 19 Maret 2026, istri Syafrendi melakukan transfer sebesar Rp200 juta sebagai honorarium jasa hukum. Menurutnya, seluruh dokumen terkait kesepakatan itu tersimpan lengkap.

Baca Juga  Kuasa Hukum Abdul Wahid Nilai Kesaksian Saksi Mahkota Perlu Diuji, Siapkan Saksi Meringankan

“Semua bukti administratif kami miliki. Tidak benar kalau disebut kami bekerja tanpa surat kuasa atau tanpa mandat dari klien,” tegasnya.

Namun, perkembangan terbaru muncul pada 10 April 2026 ketika kantor Suardi menerima surat pencabutan kuasa atas nama Syafrendi. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena tidak pernah ada komunikasi langsung dari klien.

“Surat itu tidak disampaikan oleh klien, tetapi oleh pihak lain. Ini saja sudah menimbulkan tanda tanya,” katanya.

Suardi juga menilai isi surat tersebut memuat narasi yang selaras dengan opini yang lebih dulu berkembang di media. Selain itu, ia menyoroti adanya ketidaktepatan tanggal dalam dokumen tersebut.

Baca Juga  Calon Tersangka Korupsi Jembatan Air Hitam Dikantongi, Polda Riau Sita 104 Dokumen

“Secara praktik, pencabutan kuasa biasanya disampaikan secara singkat dan jelas. Kalau ada narasi yang bernada opini, tentu perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa yang bertemu dengan Syafrendi di lapas dan menyusun dokumen tersebut. Saat terakhir berkomunikasi dengan klien, kata dia, tidak ada pembahasan terkait penghentian kuasa hukum.

Terkait beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat, Suardi mengaku akan mempelajari kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tanpa dasar.

“Informasi yang tidak akurat dapat berdampak pada reputasi profesi kami. Karena itu, langkah hukum akan kami lakukan dengan membuat laporan ke Polda Riau,” tutupnya.