PEKANBARU – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyoroti keterangan saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan saksi mahkota perlu dicermati secara hati-hati karena saksi yang dihadirkan juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Menurutnya, seorang terdakwa memiliki hak untuk membela diri sehingga setiap keterangan yang disampaikan harus diuji dan didukung dengan alat bukti lain yang relevan.
“Ketika seseorang memiliki status sebagai terdakwa, tentu ada hak-hak yang melekat padanya. Karena itu, keterangan yang diberikan juga harus dilihat secara proporsional dan didukung fakta serta alat bukti lain,” ujar Kemal usai persidangan.
Kemal juga menyampaikan bahwa hingga persidangan berjalan sejauh ini, pihaknya belum melihat adanya fakta yang menurut mereka dapat memperkuat dakwaan terhadap Abdul Wahid.
“Sebagian besar saksi sudah dihadirkan dan persidangan terbuka untuk umum. Dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, kami menilai tuduhan yang disampaikan belum terbukti sebagaimana yang didakwakan,” katanya.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan dua saksi, yakni Dani M Nursalam, yang merupakan tenaga ahli gubernur, serta Muh Arief Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Menghadapi agenda persidangan berikutnya, tim penasihat hukum menyatakan tengah mempersiapkan saksi meringankan atau a de charge yang akan dihadirkan dalam dua pekan ke depan.
Selain saksi, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan sejumlah alat bukti dan keterangan ahli untuk memperkuat pembelaan terhadap kliennya.
“Kami akan menghadirkan saksi serta ahli sesuai bidang keahliannya agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif di persidangan,” ujar Kemal.
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.





