PEKANBARU – Aksi pencurian rumah yang terjadi pada dini hari di wilayah Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, berhasil diungkap jajaran Polsek Rumbai Pesisir.
Ironisnya, pelaku pencurian justru diringkus polisi saat tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Peristiwa pencurian itu dialami Kirhan (57), warga Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
Rumah korban dibobol maling pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tepat saat korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh.
Korban mendapati pintu dapur rumahnya dalam kondisi terbuka.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi BM 5381 AAS yang diparkir di dapur, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram, diketahui telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp22 juta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Rumbai Pesisir pada Rabu (7/1/2026).
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial NAS (35) alias Cili, warga setempat.
Berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaan sepeda motor curian, tim opsnal yang dipimpin Iptu Rafles Simon, SH bergerak melakukan penangkapan.
Kedua tersangka berhasil diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan menjerat NAS dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara MNR dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.





