PEKANBARU – Identitas dua pria yang diamankan dalam Operasi Antik 2026 di kawasan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, akhirnya terungkap. Keduanya masing-masing berinisial RS (41) dan HI (33).
RS diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu, sementara HI diduga sebagai pengguna barang haram tersebut. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru saat menggelar razia intensif di kawasan rawan peredaran narkoba itu, Rabu, 6 Mei 2026.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Pekanbaru.
“Kami berkoordinasi dengan Polda Riau dalam pelaksanaan razia di kawasan rawan narkoba, Kampung Dalam. Saat operasi berlangsung, kami menemukan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Noki Loviko.
Dari hasil pemeriksaan awal, RS kedapatan membawa satu paket diduga sabu yang dikenal dengan istilah “paket seratus”.
Sementara HI diamankan dari sebuah rumah kos di sekitar lokasi dan diduga sebagai pengguna narkoba.
“Yang satu ditemukan dengan barang bukti satu paket sabu. Sedangkan satu lagi diamankan di rumah kos dan diduga sebagai pemakai. Keduanya langsung kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Tak hanya mengamankan dua pria tersebut, petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah titik di kawasan Kampung Dalam. Dari sebuah rumah kosong, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya alat hisap sabu atau bong, plastik klip bening, serta bungkusan tisu yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani uji laboratorium guna memastikan jenis dan kandungannya.
AKP Noki menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Antik 2026 demi menekan peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika, terutama di kawasan yang rawan peredaran.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kampung Dalam, untuk menjauhi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Saat ini, RS dan HI masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.





