MATARIAU.COM – Pembina Samsat Provinsi Riau kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini memberikan penghapusan denda pajak serta pokok tunggakan pajak untuk tahun kedua dan seterusnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari, mengatakan program tersebut digelar untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurut Vino, skema pemutihan kali ini tidak jauh berbeda dengan program yang dilaksanakan pada Agustus 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk tahun terakhir dan tahun berjalan.
“Artinya, masyarakat hanya membayar tahun terakhir dan tahun berjalan atau dua tahun saja untuk pokok pajaknya,” ujar Vino, Senin (19/10/2026).
Selain penghapusan denda dan pokok tunggakan, pemerintah juga memberikan keringanan tambahan berupa diskon 40 persen khusus untuk kendaraan angkutan barang selama periode pemutihan berlangsung.
Vino menjelaskan, program tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Riau. Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memeriksa administrasi kendaraan sekaligus memanfaatkan keringanan pembayaran pajak.
Untuk mendukung pelaksanaan program, jam pelayanan Samsat juga diperpanjang. Jika sebelumnya pelayanan berakhir pukul 14.00 WIB, kini masyarakat dapat mengakses layanan hingga pukul 15.00 WIB, dari Senin hingga Sabtu.
Bahkan, penambahan waktu pelayanan juga direncanakan pada minggu-minggu terakhir pelaksanaan program pemutihan guna mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat yang mengurus pajak kendaraan.
Vino mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program pada 30 November 2026. Setelah periode pemutihan berakhir, ketentuan pembayaran pajak akan kembali berlaku seperti biasa.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima Ditlantas Polda Riau, masih cukup banyak kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Kendaraan roda dua diperkirakan menjadi kelompok yang paling banyak belum memenuhi kewajiban tersebut.
Melalui program ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Penerimaan pajak dinilai memiliki manfaat bagi masyarakat, termasuk untuk mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan.
Karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum berakhir pada 30 November 2026, sehingga kewajiban pajak kendaraan dapat diselesaikan dengan memanfaatkan keringanan yang tersedia.





