MATARIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi berhasil dibekuk saat hendak melakukan transaksi di kawasan Taman Kota Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
“Tim opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Jacub, Ahad (8/2/2026).
Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian menerapkan metode undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok merek Link warna biru dan berada dalam genggaman tangan tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Samsung serta satu buah kunci kamar kos.
“Pemeriksaan di lokasi dilakukan dengan disaksikan petugas keamanan setempat. Setelah itu, kami langsung melakukan pengembangan,” jelas Kompol Jacub.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos tersangka yang berlokasi di Jalan Sungai Kampar, Gang Kampar IV, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.
Dari dalam kamar tersebut, petugas kembali menemukan 16 butir pil ekstasi.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berjumlah 21 butir pil ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua orang berinisial A dan W.
Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kompol Jacub.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Pekanbaru.





