ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu menetapkan lima tersangka terkait bentrokan yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan jumlah tersangka masih bisa bertambah karena proses penyelidikan terus berjalan.
“Ini baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada juga yang masuk DPO,” ujarnya di Mapolres Rokan Hulu, Selasa, 10 Februari 2026.
Kelima tersangka berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditangkap, sedangkan dua lainnya, yakni AL dan JL, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hengki menegaskan, setiap pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan akan diproses sesuai hukum. Polisi juga masih mengembangkan kasus berdasarkan bukti digital yang ditemukan.
“Kalau dari bukti digital terlihat banyak orang yang melakukan penyerangan, tentu tidak hanya lima orang saja yang diproses. Semua yang terlibat akan kami tangkap,” katanya.
Ia juga menegaskan, pihak yang memerintahkan aksi penyerangan tidak akan luput dari jerat hukum. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 bilah senjata tajam, batu, serta kayu berpaku. Dari barang bukti tersebut, polisi mengindikasikan aksi penyerangan telah direncanakan.
“Artinya pelaku yang memiliki niat jahat itu lebih dari lima orang,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 1, 2, 3, dan 4 juncto Pasal 20 huruf b, c, d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Bentrokan tersebut terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Sabtu, 7 Februari 2026. Insiden melibatkan dua kelompok pengamanan swakarsa dalam pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO).
Sebelum bentrokan, kedua pihak disebut telah berjanji menahan diri. Namun situasi memanas saat puluhan orang mendatangi kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin.
Kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan, perusakan, hingga melepaskan tembakan ke arah bangunan. Akibat kejadian itu, satu anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di lokasi, sementara lima orang lainnya mengalami luka-luka.





