MATARIAU.COM – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali berhasil membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal.
Kali ini, emas ilegal itu bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.
Laporan itu terkait aktivitas pembakaran emas ilegal di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan, petugas mengamankan lima orang.
Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya diamankan sebagai saksi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, peralatan pembakaran, serta perlengkapan pemurnian emas ilegal.





