MATARIAU.COM – Pengembangan kasus pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kabupaten Kuantan Singingi, mengantarkan Ditreskrimsus Polda Riau pada penangkapan satu tersangka lain.
Tersangka itu berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali utama aktivitas PETI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebutkan, tersangka US diamankan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas.
“Dari rumah tersangka, kami menemukan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk uang tunai sebesar Rp66.580.000,” ungkap Kombes Ade.
Tak hanya itu, saat penggeledahan petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta alat hisap yang diduga disimpan oleh tersangka.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Seluruh barang bukti narkotika diserahkan pada Senin (2/2/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Singgalang Riau memberitakan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan, petugas mengamankan lima orang.
Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya diamankan sebagai saksi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, peralatan pembakaran, serta perlengkapan pemurnian emas ilegal.





