MATARIAU.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka serta menyita ratusan batang kayu olahan yang diduga berasal dari praktik illegal logging.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dibantu personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sawmill pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah,” kata Ade, Kamis, 16 Juli 2026.
Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman bagi kelestarian hutan di Provinsi Riau.
Menurutnya, kejahatan kehutanan tidak hanya terjadi pada aktivitas penebangan liar, tetapi juga melibatkan sawmill ilegal sebagai mata rantai pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan.
“Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujarnya.
Ade memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka, melainkan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup.
“Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” tambah Ade.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai mandor atau pengawas aktivitas pengolahan kayu di lokasi sawmill.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” kata Teddy.
Dari lokasi, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Polisi juga masih menelusuri asal-usul kayu serta jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar,” tutup Teddy.





