Pekanbaru

Polda Riau Dalami Permohonan JC Terdakwa Narkotika di Pekanbaru

×

Polda Riau Dalami Permohonan JC Terdakwa Narkotika di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Polda Riau terus mengusut permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Hendra (45), dalam perkara dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam D’Poin Pekanbaru.

Hingga kini, proses verifikasi masih berjalan intensif. Penyidik mengedepankan pemeriksaan saksi serta penguatan alat bukti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Kasubbid Penmas Humas Polda Riau, AKBP Rudi A. Samosir, mengungkapkan bahwa sedikitnya 21 saksi telah diperiksa, termasuk karyawan D’Poin dan para terdakwa lain dalam perkara serupa.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli sudah dilakukan. Ini bagian dari proses pendalaman terhadap permohonan JC yang diajukan,” ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga  Pemobil Viral Aniaya Pejalan Kaki Gendong Balita di Pekanbaru Jadi Tersangka

Analisis rekening hingga kajian terhadap putusan pengadilan terhadap Hendra turut dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami akan lakukan gelar perkara untuk menilai permohonan JC serta mengungkap ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Sejauh ini, semua pihak yang dimintai keterangan bersikap kooperatif,” jelas Rudi.

Diketahui, Hendra mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan mengklaim memiliki bukti penting berupa catatan peredaran narkoba dan aliran dana di tempat ia bekerja.

Fakta persidangan turut mengungkap peran Hendra dalam pemesanan 1.005 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Yana. Ia juga menyebut nama Juprian, pemilik D’Poin, yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.

Baca Juga  Gol Cepat Menit 10! PSPS Pekanbaru Unggul Atas Adhyaksa FC Lewat Serangan Balik

Namun, Juprian beberapa kali tidak memenuhi panggilan persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru bahkan telah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa untuk menghadirkannya di ruang sidang.

Dalam perkara ini, Hendra telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, pengajuan JC tetap diproses sebagai bagian dari strategi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Seiring berjalannya persidangan, terungkap pula dugaan pola distribusi narkotika yang terorganisir di D’Poin, termasuk aliran dana yang dinilai janggal dan berpotensi menyeret sejumlah pihak lain ke dalam pusaran kasus ini.