MATARIAU.COM – Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap peran sentral tersangka US dalam mengoordinasikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil, Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, tersangka US diduga mengelola seluruh rangkaian kegiatan PETI, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran emas, penentuan harga pembelian emas dari para pendulang, hingga pengaturan pembagian hasil.
“Dalam praktiknya, tersangka menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di lokasi tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka yakni HM dan US dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kombes Ade menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, MataRiau.com memberitakan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali berhasil membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal.
Kali ini, emas ilegal itu bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan, petugas mengamankan lima orang.
Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya diamankan sebagai saksi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, peralatan pembakaran, serta perlengkapan pemurnian emas ilegal.





