MATARIAU.COM-Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir menetapkan HW (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di kawasan hutan mangrove, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
HW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli hingga gelar perkara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Akmadi, Selasa (25/8/2026).
Lokasi yang diperiksa berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luas sekitar tiga hektare. Penyidik juga mengamankan satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujar Akmadi.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).
HW selanjutnya dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026). Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Akmadi mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran penting bagi wilayah pesisir.
“Terlebih mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, habitat berbagai biota, sekaligus penyimpan karbon,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akmadi menegaskan, penegakan hukum lingkungan merupakan bagian dari komitmen Green Policing Polda Riau.
“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.





