PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan perundungan yang berujung meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pekanbaru akhirnya mulai menemui titik terang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum dan mengakui adanya miskomunikasi antara penyidik dan keluarga korban.
Kepastian itu disampaikan usai pertemuan antara keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya, Suroto, dengan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa keterlambatan penanganan laporan dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi yang terjadi sejak awal proses penyelidikan.
“Sudah kami luruskan, memang terjadi miskomunikasi. Namun dengan adanya somasi yang kami terima hari ini, kami ucapkan terima kasih dan kasus ini langsung kami atensi,” ujar AKP Anggi.
AKP Anggi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan laporan keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik langsung diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan awal.
Pada hari yang sama, tim penyidik mendatangi sekolah korban guna meminta keterangan dari kepala sekolah dan wali kelas.
“Penyidik sudah langsung kami terjunkan ke sekolah untuk mengambil keterangan kepala sekolah dan gurunya,” jelas AKP Anggi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian sempat mencoba menghubungi orang tua korban, namun belum mendapatkan respons.
“Kami sempat menghubungi orang tua korban, tetapi tidak direspons. Hari ini semua sudah dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik juga menawarkan pemeriksaan langsung terhadap kedua orang tua korban.
Namun, pihak keluarga meminta agar pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.
“Tadi kami tawarkan untuk langsung mengambil keterangan orang tua korban, tetapi karena alasan tertentu mereka meminta dijadwalkan minggu depan dan kami siap,” tambahnya.
AKP Anggi menambahkan, laporan polisi terkait kasus ini masuk sebelum dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. Meski demikian, ia memastikan perkara tersebut kini menjadi perhatian khusus jajarannya.
“Dengan audiensi hari ini, perkara ini kami jadikan atensi,” katanya.
Sebelumnya, Singgalang Riau memberitakan keluarga korban mendatangi Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanyakan mandeknya penanganan laporan dugaan bullying yang diduga menyebabkan meninggalnya anak mereka.
Diketahui, laporan resmi dibuat orang tua korban ke Polresta Pekanbaru pada Selasa, 25 November 2025. Korban berinisial MAF merupakan murid SDN 108 Pekanbaru, beralamat di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Kuasa hukum keluarga, Suroto, menyebut laporan tersebut dibuat lantaran pihak keluarga kecewa terhadap sikap sekolah yang dinilai menyangkal terjadinya perundungan.
“Keluarga kecewa karena pihak sekolah menyangkal adanya perundungan, padahal sebelumnya sempat ada upaya damai,” ujar Suroto.
Ia juga membantah keras pernyataan pihak sekolah yang menyebut korban memiliki penyakit bawaan.
“Keluarga menegaskan korban tidak memiliki penyakit jantung atau rematik. Pernyataan itu sangat melukai perasaan keluarga,” tegasnya.
Suroto berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan terang benderang sesuai fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.





