MATARIAU.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Unit Reserse Kriminal Polsek Kelayang berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan dan mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda, Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang.
“Berbekal laporan masyarakat, personel Polsek Kelayang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar AIPTU Misran.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan G393+9F Sungai Kuning Binio, Kabupaten Inhu.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial DM alias Anton (39), seorang petani setempat.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket kecil plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,22 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam karung berisi pasir yang diletakkan di depan rumah pelaku.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone warna biru serta tutup botol bekas racun rumput yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Kepada petugas, Anton mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial WA alias Bowok.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan WA alias Bowok (47), seorang wiraswasta, di Jalan Pasar Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,83 gram.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok dan diselipkan di saku jaket hijau milik pelaku.
Polisi juga mengamankan handphone warna hitam, plastik klip kosong, kertas pembungkus, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Aiptu Misran.
Polres Inhu turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
Sinergi antara masyarakat dan aparat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.





