Inhu

Dua Pengedar Narkoba di Inhu Diringkus, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

×

Dua Pengedar Narkoba di Inhu Diringkus, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

INHU – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam operasi yang digelar Jumat (10/4/2026) malam, dua pria berhasil diringkus.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kelayang langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Pelaku pertama, DN alias Doni (26), diamankan sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah rumah warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip kecil dan 3 plastik klip sedang berisi diduga sabu yang disimpan dalam dompet di saku celananya. Polisi juga mengamankan sebuah handphone dan barang lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Baca Juga  13 Hari Berjuang, Sundrilawati Korban KDRT Akhirnya Meninggal Dunia

Dari hasil pemeriksaan awal, Doni mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial SHR alias Suhar. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas.

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB, Suhar berhasil diamankan saat tiba di rumahnya usai mengendarai sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu.

Penggeledahan lanjutan terhadap sepeda motor pelaku mengungkap satu plastik klip berisi empat butir pil diduga ekstasi serta uang tunai sebesar Rp3.250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, termasuk keterlibatannya dalam peredaran narkotika serta transaksi dengan pelaku pertama,” ujar AIPTU Misran.

Baca Juga  Sepanjang 2025, Polres Inhu Ungkap Sejumlah Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan di TNBT

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 6,68 gram serta pil ekstasi seberat 1,94 gram.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

AIPTU Misran menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat merupakan kunci dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi bangsa.