PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, Kamis (29/1/2026).
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Nur Riyanto Hamzah, Basri Boy, dan Rio Christiyanto.
Para saksi dihadirkan untuk memaparkan kronologis dugaan pemerasan yang diduga dilakukan terdakwa terhadap salah satu perusahaan di Provinsi Riau.
Saksi utama, Nur Riyanto Hamzah, memberikan keterangan secara rinci di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma akibat dugaan pengancaman yang dilakukan terdakwa, bahkan tekanan tersebut disebut masih ia rasakan selama persidangan berlangsung.
Di hadapan majelis hakim, Nur Riyanto menyampaikan bahwa dirinya merasa dibentak dan diintimidasi oleh terdakwa saat memberikan kesaksian.
Ia juga mengaku ketakutan dan tertekan ketika terdakwa menatapnya dengan sorot mata tajam.
Merespons situasi tersebut, majelis hakim menegur terdakwa dan meminta agar menjaga sikap serta ketertiban selama jalannya persidangan.
Dalam keterangannya, Nur Riyanto mengungkapkan bahwa terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar melalui dirinya.
Permintaan tersebut disertai ancaman akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran yang lebih anarkis, serta terus menaikkan pemberitaan negatif di media apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Jika permintaan tidak dipenuhi, terdakwa mengatakan akan terus melakukan demo dan menaikkan pemberitaan yang merugikan perusahaan,” ungkap Nur Riyanto di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi.
Namun demikian, saksi-saksi yang dihadirkan JPU dinilai mampu memberikan jawaban secara jelas dan tegas di hadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Selasa, 3 Februari 2026 mendatang.





