Pekanbaru

Sempat Buron Berbulan-bulan, Otak Pencurian Brankas Berisi Emas di Sukajadi Ditembak Polisi

×

Sempat Buron Berbulan-bulan, Otak Pencurian Brankas Berisi Emas di Sukajadi Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Otak pelaku pencurian brankas berisi emas dan barang berharga di sebuah rumah kosong di Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi, akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Pelaku bernama Indra alias EEN ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Minggu (18/1/2026) malam.

Dalam proses penangkapan, EEN sempat melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara. Ia menegaskan bahwa EEN merupakan otak utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 2025 lalu.

“EEN ini adalah otak pelaku. Komplotannya sudah lebih dulu kami tangkap dan diproses hukum pada Juni 2025. Pelaku utama sempat melarikan diri dan baru berhasil kami amankan,” ujar AKP Leo.

Baca Juga  Humanis dan Unik, Ditlantas Polda Riau Gratiskan Potong Rambut Ojol di Jalan Sudirman

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/89/VII/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 10 Juni 2025. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Singa Nomor 21, Kelurahan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat kejadian, rumah diketahui ditinggalkan pemiliknya selama sekitar satu minggu. Ketika pelapor datang untuk mengecek kondisi rumah orang tuanya, pintu belakang ditemukan sudah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga raib, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop, serta emas seberat kurang lebih 50 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung AKP Leo berhasil melacak keberadaan EEN di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi.

Baca Juga  Tarawih Perdana Ramadan 1447 H di Masjid Raya Annur Riau Berlangsung Khidmat

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter, satu dompet hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu buah pipet isap sabu.

“Atas perbuatannya, Indra alias EEN kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkas AKP Leo.