Pekanbaru

Sidang Korupsi Abdul Wahid Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari KPK

×

Sidang Korupsi Abdul Wahid Hadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari KPK

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, bersama dua terdakwa lainnya, M Arif Setiawan dan Dani M Nursalam, Kamis (11/6/2026).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahli yang memberikan keterangan adalah Dr W Riawan Tjandra SH MHum, pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Marjono itu dipimpin Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru. Dr Riawan mengikuti jalannya persidangan secara daring.

Di hadapan majelis hakim, Dr Riawan menjelaskan latar belakang akademiknya sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang telah mengajar sejak 1993. Ia juga mengaku aktif mengajar di sejumlah perguruan tinggi lainnya.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Pelaku

“Saya sebelumnya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ujar Riawan dalam persidangan.

Pantauan di lokasi, sidang kembali menarik perhatian publik. Ruang sidang dipadati pengunjung, termasuk sejumlah emak-emak yang mengaku sebagai simpatisan Abdul Wahid. Mereka hadir untuk memberikan dukungan kepada mantan Bupati Indragiri Hilir tersebut.

Sehari sebelumnya, Rabu (10/6/2026), sidang menghadirkan dua terdakwa, Dani M Nursalam dan M Arif Setiawan, sebagai saksi mahkota. Keterangan keduanya dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

Baca Juga  Subdit II Polda Riau Sisir 3 Titik Kampung Narkoba, Ini Hasilnya

Dalam persidangan itu, Dani memberikan keterangan yang berkaitan dengan peran M Arif Setiawan, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sementara Abdul Wahid tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota tersebut. Padahal sebelumnya, Dani juga telah memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid.

Jaksa KPK menilai keterangan para saksi mahkota memiliki peran strategis untuk mengungkap dugaan mekanisme pengumpulan fee proyek, aliran dana, hingga hubungan antar pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta hukum guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang menjadi perhatian publik di Provinsi Riau.