MATARIAU.COM-Sebanyak 1.226 butir pil ekstasi ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah tas yang disembunyikan di lemari pakaian sebuah rumah di Pekanbaru. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial PA (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Petugas Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana mendatangi hotel dan melakukan pemeriksaan terhadap PA.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar hotel. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap perempuan tersebut.
Dari pemeriksaan, PA mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Polisi pun bergerak menuju rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas berwarna biru di dalam lemari pakaian. Saat diperiksa, tas tersebut ternyata berisi ribuan pil yang diduga ekstasi.
Total terdapat 1.226 butir pil ekstasi berbagai logo. Rinciannya, sebanyak 896 butir pil berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir berlogo Superman warna pink.
Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Di antaranya satu unit timbangan digital warna silver, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu tas biru serta puluhan plastik klip bening.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” ujar Noki.
Dari pemeriksaan sementara, PA diduga tidak hanya menyimpan, tetapi juga berperan dalam peredaran pil ekstasi tersebut.
Penyidik kini masih membongkar dari mana ribuan pil ekstasi itu berasal dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepada polisi, PA mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika itu dari seorang pria berinisial PM. Polisi telah menetapkan PM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegas Noki.
PA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok dan mengungkap jaringan peredaran 1.226 pil ekstasi di wilayah Pekanbaru.





