PEKANBARU – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama wali murid di SD Assofa, Pekanbaru, dan sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru.
Tersangka Olvi Pradiyan alias Olvi resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II, yang berlangsung di Kantor Kejari Pekanbaru pada Rabu (7/1/2026).
“Iya, benar. Sudah tahap II kemarin,” kata Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, Kamis (8/1/2026).
Usai proses tahap II, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.
Pihak kejaksaan memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Adhi, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Dian Riansyah, turut membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Benar, telah dilakukan tahap II terhadap OP dalam perkara dugaan penganiayaan di SD Assofa Pekanbaru,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di lingkungan SD Assofa, Jalan Assofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Saat itu, tersangka menghadiri kegiatan sosialisasi wali murid. Insiden bermula ketika Olvi yang mengendarai mobil Toyota Avanza bernomor polisi BM 1530 OLA hendak memarkirkan kendaraannya. Mobil tersebut diduga menyenggol kaki korban bernama Roy, sesama wali murid yang tengah menggendong bayinya.
Merasa tersenggol, korban sempat menyentuh kendaraan tersangka. Namun, situasi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan penganiayaan. Kejadian itu baru berhenti setelah sejumlah orang di sekitar lokasi melerai.
Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial, sehingga memicu kecaman dari masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.





