Inhu

Oknum PNS PUPR Inhu Terjerat Kasus Sabu, Polisi Tegaskan Tak Pandang Bulu

×

Oknum PNS PUPR Inhu Terjerat Kasus Sabu, Polisi Tegaskan Tak Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.

“Warga melaporkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Misran.

Baca Juga  Pria 31 Tahun di Kelayang Inhu Ditangkap dengan 46,6 Gram Sabu

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Inhu yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” jelas Misran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EKI Riyadi alias EKI, seorang PNS, serta ERI Multi alias ERI Kempeng, seorang wiraswasta.

Keduanya diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan di lokasi kejadian.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SFN, yang juga berstatus PNS di Dinas PUPR Inhu, turut diamankan saat penggerebekan.

Namun, hasil pemeriksaan menyatakan SFN tidak terbukti terlibat dalam kepemilikan barang bukti.

Meski demikian, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine dan akan menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan.

Baca Juga  Musnahkan 10 Rakit PETI di Empat Desa, Begini Kata Kapolres Inhu 

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita satu paket sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.

Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama juga menunjukkan positif mengandung zat terlarang.

“Kami tegaskan, Polres Inhu tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Siapapun pelakunya, termasuk oknum aparatur negara, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Misran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman nyata yang harus diberantas bersama, tanpa memandang latar belakang, status, maupun jabatan.