MATARIAU.COM-Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru berhasil dibongkar jajaran Polres Siak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka, sementara seorang lainnya berinisial R alias K masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan itu mendapat apresiasi dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. Apresiasi diberikan dalam bentuk penghargaan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penghargaan diserahkan Jeki saat konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026).
Tiga pejabat yang menerima penghargaan yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di wilayah Siak, tetapi juga terhubung dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.
Modus yang digunakan para pelaku cukup terorganisir. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace maupun perantara.
Calon pemesan hanya diminta mengirimkan foto diri dan KTP. Data tersebut kemudian diedit dan dicetak sedemikian rupa agar menyerupai SIM resmi.
Pelaku juga membuat barcode yang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik.
Tarif pembuatan SIM palsu tersebut bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, delapan tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara satu tersangka berinisial R alias K masih dalam pengejaran polisi.
Apresiasi untuk Jajaran Polres Siak
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyerahkan langsung penghargaan kepada Kapolres Siak, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Siak.
Jeki mengapresiasi kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM tersebut.
“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Jeki.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui jalur tidak resmi.
Masyarakat diimbau mengurus SIM melalui prosedur resmi Kepolisian. Selain memastikan dokumen yang diperoleh sah, proses tersebut juga memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi dalam berkendara.
Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Siak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembuatan maupun peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau.





