PekanbaruUtama

Digerebek di BaliView, Adil Atra Cs Kini Bebas: Ini Penjelasan Polisi

×

Digerebek di BaliView, Adil Atra Cs Kini Bebas: Ini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Selebgram sekaligus pengusaha Adil Atra bersama lima orang rekannya yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, kini telah dibebaskan.

Perkembangan tersebut menjadi sorotan publik hingga mendorong pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi.

Adil dan rekan-rekannya sebelumnya diamankan saat penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggerebek dugaan pesta narkoba di kawasan BaliView, Pekanbaru.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Happy Five.

Dalam proses awal penyidikan, salah satu orang yang diamankan mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari Adil.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Adil di kediamannya di wilayah Rumbai, Pekanbaru.

Baca Juga  Pekerja Proyek Tewas di Pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru

Seiring beredarnya informasi bahwa Adil Cs telah dibebaskan, Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M. Jacob angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara kasus tersebut.

“Di Polresta naik pada proses penyidikan dan menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,” kata Kompol Jacob Minggu (25/1/2026).

Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur BNN, Kejaksaan, Polri, psikolog, dan dokter, Adil dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika.

“Karena itu, yang bersangkutan diwajibkan menjalani rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN,” ujar Kompol Jacob, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan seluruh tahapan hukum, mulai dari penyidikan hingga penetapan tersangka, sebelum akhirnya hasil asesmen menyimpulkan status para pihak yang diamankan.

Baca Juga  CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Sukajadi, Terduga Pelaku Diciduk 16 Jam Kemudian

“Setelah seluruh pihak diperiksa, memang semuanya merupakan penyalahguna. Untuk penyedia barang, yakni tersangka O dan IR, saat ini masih dalam pengejaran. Sementara Adil tidak berperan sebagai pengedar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil tersebut, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengajukan rekomendasi asesmen ke BNN dengan mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Untuk hasil dan perkembangan selanjutnya, penanganan perkara ini sudah masuk ke ranah BNN,” pungkas Kompol Jacob.