PEKANBARU – Dua pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Sumatera Utara terpaksa merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi polisi.
Pasalnya, pria berinisial IT alias Dodi (26) dan RH alias Kaban (28) itu ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (31/1/2026).
Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol M. Hasyim Risahondua kepada MataRiau.com
“Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Pekanbaru dengan modus pembayaran tunggakan kredit sepeda motor,” katanya.
Kombes Hasyim juga menjelaskan keduanya ditangkap saat akan melarikan diri ke Sumatera Utara pada Sabtu dini hari.
“Keduanya ditangkap setelah korban bernama Surya Saputra membuat laporan polisi Nomor LP/B/118/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 30 Januari 2026.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kompol Muharman Arta melalui Kasatreskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan dalam laporannya korban menjelaskan bahwa peristiwa tersebut awalnya terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Lokasinya di Kantor PT Capella Multidana Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai Nomor 6B, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,” katanya.
Dalam laporannya, korban mengaku diminta datang ke kantor perusahaan tersebut oleh tersangka Dodi.
Di lokasi, tersangka menawarkan solusi pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor korban dengan cara top up kredit.
Korban kemudian diminta menandatangani selembar dokumen yang tidak sempat dibaca secara menyeluruh.
Setelah itu, tersangka meminta kunci sepeda motor dengan alasan untuk mengecek nomor rangka.
“Namun, tersangka tidak kunjung kembali. Korban baru menyadari bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan surat serah terima kendaraan, sementara sepeda motornya telah dibawa pergi tanpa penjelasan,” ungkapnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.469.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru,” jelasnya.





