Inhu

Pria 31 Tahun di Kelayang Inhu Ditangkap dengan 46,6 Gram Sabu

×

Pria 31 Tahun di Kelayang Inhu Ditangkap dengan 46,6 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
5 Pria Ditangkap di Rumah Petak Talang Mandi Bengkalis, Polisi Sita Sabu dan Bong
Ilustrasi.(ist)

INHU – Seorang pria, warga Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang terpaksa menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji penjara.

Pasalnya, pria berusia 31 tahun berinisial MRA itu ditangka karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“MRA ditangkap Unit Unit Reskrim Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu pada Senin 16 Februari 2026,” kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy melalui Kasi Humas, Aiptu Misran.

Aiptu Misran menjaelaskan, MRA ditangkap dalam penggerebekan sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.

Baca Juga  Polres Inhu Ringkus Dua Petani Pembakar Lahan, Ancaman Kabut Asap Ditekan

“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata Misran.

Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil warna putih merah berisi satu paket sabu ukuran besar dan tiga paket ukuran sedang.

“Selain sabu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik bertuliskan “Pocket Scale”, delapan plastik klip kosong, satu plastik klip obat warna biru, sendok pipet, serta satu unit handphone Samsung warna hitam,” ungkapnya.

Baca Juga  Dari Meranti hingga Inhu, Polda Riau Tuntaskan Pembangunan 26 Jembatan Presisi

“Total berat kotor sabu yang disita mencapai 46,6 gram. Jumlah tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kelayang dan sekitarnya,” jelasnya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.