Inhu

Pengedar Sabu di Kelayang Inhu Ditangkap Berkat Laporan Warga

×

Pengedar Sabu di Kelayang Inhu Ditangkap Berkat Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap.(ist)
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap.(ist)

INHU – Penangkapan seorang pengedar sabu berinisial MRA alias Kanok (31) di Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Indragiri Hulu ternyata berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah.

Hal itu dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy melalui Kasi Humas Aiptu Misran kepada MataRiau.com.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” katanya.

“Laporan itu menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi,” ungkapnya.

Aiptu Misran menjelaskan Kanok ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelayang di Desa Lingkungan Batu Betanam dalam sebuah penggerebekan pada Senin malam.

Baca Juga  Kejari Inhu Bantah Minta Anggaran Pendampingan Hukum ke OPD

“Kanok diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu siap edar dengan total berat kotor 46,6 gram. Barang bukti lain seperti timbangan elektrik dan plastik klip turut diamankan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Proses penyidikan masih terus berjalan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Baca Juga  Polda Riau Dalami Permohonan JC Terdakwa Narkotika di Pekanbaru