Pekanbaru

105 Kendaraan Ditindak, Satlantas Pekanbaru Gencar Tertibkan Plat Nomor Tak Sesuai

×

105 Kendaraan Ditindak, Satlantas Pekanbaru Gencar Tertibkan Plat Nomor Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Hingga April 2026, sedikitnya 105 kendaraan terjaring penindakan berupa teguran dan tilang karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, mengatakan langkah penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus memudahkan proses identifikasi kendaraan di lapangan.

“Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Satrio.

Ia menegaskan bahwa TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga  Dokter yang Ditemukan Tewas di Siak, Ada Memar Akibat Kekerasan Tumpul di Kepala

Bagi pengendara yang memodifikasi atau menggunakan TNKB tidak sesuai standar, terdapat konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku yang sah,” tambahnya.

Selain sanksi hukum, AKP Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna plat nomor tidak resmi. Dalam kasus kecelakaan, pengendara dengan TNKB palsu tidak akan mendapatkan jaminan asuransi dari Jasa Raharja maupun BPJS.

Baca Juga  Pro Kontra Pencabutan Izin THM di Pekanbaru, Ini Kata Pengamat Hukum Tata Negara

“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk segera mengganti TNKB dengan plat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penertiban ini, kata dia, berlaku tanpa pengecualian.

“Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya,” pungkasnya.