Pekanbaru

Saksi di Sidang Bongkar Fakta: Tak Ada Keterlibatan Gubernur dalam Pergeseran Anggaran

×

Saksi di Sidang Bongkar Fakta: Tak Ada Keterlibatan Gubernur dalam Pergeseran Anggaran

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU-Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terus berkembang. Keterangan para saksi dalam sidang, Rabu, 6 Mei 2026, dinilai semakin melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Taufik Usman Hamid, Aditya Wijaya selaku perencana program di Sekretariat Dinas PUPR Riau, serta Sarkawi sebagai penata kelola di dinas yang sama, dihadirkan sebagai saksi.

Ketiganya memberikan keterangan terkait proses pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab, menegaskan bahwa pergeseran anggaran ke-3 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menurut Pak Taufik dalam kesaksiannya, pergeseran anggaran yang bersumber dari efisiensi tidak memerlukan proses review,” ujar Kemal.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut telah melalui tahapan yang sah, mulai dari usulan Dinas PUPR-PKPP, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga persetujuan TAPD yang dipimpin Sekda.

“Seluruh proses dibahas di TAPD. Ketua TAPD adalah Sekda, dengan sekretaris Kepala BPKAD dan anggota para asisten. Tidak ada keterlibatan gubernur dalam proses tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Pria yang Diamankan di Depan New Paragon Pekanbaru Akhirnya Dilepas Polisi, Ini Alasannya

Kemal juga menegaskan tidak ditemukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pidana. Setelah disetujui TAPD, dokumen pergeseran anggaran tersebut telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta proses harmonisasi sebelum ditetapkan melalui peraturan gubernur.

Ia menambahkan, kebijakan efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional. Selain itu, terdapat pula surat edaran Menteri Dalam Negeri pada Februari 2025 yang hanya mensyaratkan monitoring dan evaluasi oleh inspektorat daerah tanpa kewajiban review.

Terkait persoalan tunda bayar, Kemal menyebut hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan review khusus terhadap beban utang tahun sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa gubernur saat ini belum menjabat pada 2024 saat beban utang tersebut muncul, namun tetap berkomitmen menyelesaikannya.

Sementara itu, dua saksi lainnya, Aditya dan Sarkawi, mengaku tidak pernah mengalami tekanan maupun ancaman dalam rapat-rapat yang digelar, baik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun di kediaman gubernur.

Baca Juga  SF Hariyanto Ungkap Momen Pertemuan di Rumah Abdul Wahid, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada OTT

“Mereka menegaskan tidak ada suasana mencekam, tidak ada perintah satu komando, serta tidak ada ancaman pergantian jabatan jika tidak mengikuti arahan,” ungkap Kemal.

Dalam sidang yang sama, turut disinggung pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli. Taufik menyebut Dani merupakan sosok berpengalaman sebagai mantan anggota DPRD dan dinilai kompeten di bidang pembangunan.

Ia menjelaskan, tidak ada larangan dalam pengangkatan tenaga ahli. Namun, anggarannya belum tersedia pada awal tahun 2025 sehingga baru diajukan dalam APBD Perubahan sekitar September hingga Oktober.

“Pengangkatan dilakukan lebih dulu untuk percepatan pembangunan, sementara penganggarannya diajukan kemudian dalam APBD Perubahan. Disetujui atau tidaknya itu menjadi kewenangan DPRD,” jelasnya.

Dengan berbagai keterangan saksi yang terungkap di persidangan, pihak terkait menilai tuduhan terhadap gubernur semakin tidak terbukti seiring munculnya fakta-fakta baru di ruang sidang.