PekanbaruUtama

Saksi Sidang Korupsi Ungkap Aliran Uang dan Mutasi, Tak Ada Perintah Abdul Wahid

×

Saksi Sidang Korupsi Ungkap Aliran Uang dan Mutasi, Tak Ada Perintah Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali mengungkap sejumlah fakta terkait aliran uang hingga upaya kepala UPT mempertahankan jabatan agar tidak dimutasi.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 20 Mei 2026, para saksi menegaskan tidak pernah menerima arahan langsung dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pemberian uang maupun pengaturan mutasi jabatan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan terdakwa Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi, namun satu di antaranya tidak hadir karena menunaikan ibadah haji.

Saksi pertama, Fauzan Kurniawan dari PT Triva Abadi dan PT Riau Sepadan, mengaku mengenal Muh Arief Setiawan sejak 2020 saat menjabat Kabid Bina Marga PUPR Riau. Sementara dengan Dani M Nursalam, ia mulai mengenal pada 2024 di sebuah warung kopi di Jalan Arifin Ahmad yang disebut sebagai posko pemenangan Abdul Wahid.

Di hadapan majelis hakim, Fauzan mengaku pernah dititipi uang Rp600 juta oleh Muh Arief Setiawan melalui Sekretaris PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda pada Juni 2025.

“Pak kadis bilang nanti Ferry yang antar uangnya,” ujar Fauzan.

Uang disebut diserahkan dalam plastik hitam di luar kantor PT Triva Abadi dan sempat disimpan di mobil pribadi Fauzan selama sekitar sepekan sebelum akhirnya dikembalikan kepada Muh Arief Setiawan di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

Selain itu, Fauzan juga mengaku pernah menyerahkan uang operasional untuk Dani M Nursalam sebesar Rp200 juta secara bertahap masing-masing Rp50 juta selama empat bulan.

“Ada empat kali. Juli di Harapan Raya, Agustus di lokasi yang sama, September dan Oktober,” katanya.

Meski demikian, Fauzan menegaskan dirinya tidak mengetahui sumber uang tersebut dan tidak pernah menerima arahan dari Abdul Wahid.

Baca Juga  DPRD Riau Galang Donasi untuk Daerah Istimewa Riau, Sudah Terkumpul Rp35 Juta

“Apa bapak pernah diperintah Pak Abdul Wahid soal Rp600 juta?” tanya penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.

“Tidak pernah,” jawab Fauzan.

Saksi lainnya, Thomas Larfo Dimeira yang kini menjabat Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, mengungkap adanya pembicaraan bantuan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau pada April 2025.

Menurut Thomas, pembahasan itu bermula dari arahan Wakil Gubernur Riau saat itu, SF Hariyanto.

“Waktu itu diperintahkan oleh Pak Wagub menyampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda Riau. Saya sampaikan ke Pak Arief,” ujar Thomas.

Thomas mengaku sempat menghadiri pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru bersama Muh Arief Setiawan, SF Hariyanto, Kapolda Riau, dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Thomas melihat Muh Arief membawa goodie bag yang diletakkan di bawah meja restoran hotel. Ia menduga tas itu berisi uang sekitar Rp300 juta.

“Perkiraan yang dibutuhkan itu Rp300 jutaan,” ujarnya.

Namun, Thomas menegaskan dirinya tidak mengetahui asal uang tersebut maupun keterlibatan Abdul Wahid.

“Apakah uang Rp300 juta diketahui Pak Abdul Wahid?” tanya penasihat hukum.

“Tidak diketahui,” jawab Thomas.

Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa mengaku menerima bantuan dana kegiatan organisasi masing-masing Rp25 juta sebanyak dua kali melalui Ferry Yunanda untuk kegiatan musyawarah besar organisasi di Jakarta pada Oktober 2025.

“Sumbernya dari mana, mana tahu saya, Pak,” ujar Iwan.

Iwan mengaku uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada 18 Mei 2026.

Fakta lain juga muncul dari kesaksian Hatta Said, relawan pasangan Bermarwah pada Pilgub Riau 2024.

Hatta mengaku pernah memfasilitasi sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan PUPR Riau untuk bertemu Dani M Nursalam karena khawatir dimutasi.

Baca Juga  Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan Satlantas Pekanbaru Selama Aksi Demo di DPRD Riau

Ia mengatakan awalnya dihubungi Ardi Irfandi yang meminta bantuan untuk bertemu Dani.

“Beliau bilang sudah menghadap Pak SF. Pak SF bilang pandai-pandailah kalian dengan Pak Gubernur,” ujar Hatta menirukan percakapan.

Pertemuan kemudian dilakukan di warung kopi Jalan Harapan Raya Pekanbaru hingga Hotel Grand Sahid Jakarta.

Namun menurut Hatta, dalam pertemuan itu Dani justru menegur para kepala UPT agar tidak bermain politik.

“Pak Dani langsung marah, jangan ikut politik, kerja saja dengan baik dan bantu Pak Gubernur,” kata Hatta.

Dalam persidangan juga diperdengarkan rekaman percakapan terkait permintaan mutasi jabatan dan diperlihatkan daftar titipan nama pejabat yang ditemukan penyidik.

Ketika ditanya alasan para kepala UPT menemui Dani M Nursalam, Hatta menyebut Dani dianggap sebagai orang kepercayaan gubernur.

“Untuk urusan itu satu pintu ke Pak Dani,” ujarnya.

Meski demikian, Hatta menegaskan tidak pernah ada arahan langsung dari Abdul Wahid untuk meminta uang ataupun mengatur mutasi jabatan.

Usai persidangan, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyebut fakta persidangan semakin memperjelas kliennya tidak terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin menunjukkan bahwa apa yang didakwakan kepada Pak Abdul Wahid tidak terbukti,” ujar Kemal.

Menurutnya, justru sejumlah kepala UPT aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan mereka.

“Ada beberapa nama yang disebut, seperti Ardi Irfandi, Khairil Anwar, Basharuddin, dan Ludfi Hardi, yang disebut berupaya menemui Dani Nursalam melalui perantara Hatta Said,” katanya.

Kemal menegaskan hingga hampir 30 saksi diperiksa, tidak ada satu pun yang mengaku pernah diperintah atau dipaksa Abdul Wahid untuk menyerahkan uang.

“Tidak ada satu pun saksi yang mengaku pernah memberikan uang secara langsung maupun tidak langsung kepada Pak Abdul Wahid,” tegasnya.