PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika di kawasan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu dan menyita 21 paket narkotika siap edar dengan berat kotor 5,66 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger,” kata Kombes Putu Yudha, Kamis (4/6/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial AA (30), warga Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 21 paket kecil diduga sabu, uang tunai sebesar Rp340 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Kampung Panger. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi transaksi di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah. Setelah transaksi berhasil dilakukan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pasar Pusat Jalan H Agus Salim, Pekanbaru. Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu lalu membaginya menjadi 25 paket kecil yang dijual dengan harga antara Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket,” jelas Kombes Putu.
Sebelum ditangkap, pelaku mengaku telah berhasil menjual empat paket sabu kepada pembeli.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pemasok serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lainnya yang berkaitan dengan tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Kombes Putu.





