PEKANBARU – Polda Riau bersama seluruh jajaran Polres akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 secara serentak mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari itu menjadi bagian dari Operasi Patuh 2026 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan operasi tahun ini mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif yang didukung pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.
“Sesuai perintah Bapak Kapolri, tujuan Operasi Patuh 2026 adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menekan fatalitas korban kecelakaan. Kita ingin mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Agus.
Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik” dengan memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Komposisi penindakan yang diterapkan terdiri dari 60 persen ETLE, 30 persen penindakan manual (non-ETLE), dan 10 persen teguran simpatik.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” kata Jeki.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memfokuskan pengawasan dan penindakan terhadap 10 pelanggaran prioritas, yakni penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pribadi, serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, kendaraan yang digunakan sebagai travel ilegal, angkutan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor tanpa helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang juga menjadi sasaran operasi.
Petugas juga akan menindak kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas, serta pengendara yang berkendara sambil merokok.
Selain penegakan hukum, Ditlantas Polda Riau juga akan mengintensifkan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Riau.





