Pekanbaru

Eks Pj Gubernur Riau Sebut Tenaga Ahli Kepala Daerah Kebutuhan Mendesak, Bukan Pelanggaran Hukum

×

Eks Pj Gubernur Riau Sebut Tenaga Ahli Kepala Daerah Kebutuhan Mendesak, Bukan Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini

MATARIAU.COM – Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Prof Djohermansyah Djohan, menilai pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan kebutuhan yang wajar dan lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pendapat itu disampaikan Djohermansyah saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, juga menjadi terdakwa dan menjalani persidangan secara terpisah. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Usai persidangan, Djohermansyah menjelaskan kepala daerah membutuhkan tenaga ahli atau staf khusus yang memahami visi dan misi pemerintahan untuk membantu menerjemahkan program politik ke dalam kebijakan birokrasi.

“Tenaga ahli itu kebutuhan yang urgent. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan perlu orang-orang yang memahami visi misi, program strategis serta program prioritas yang akan dituangkan dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah,” kata Djohermansyah.

Baca Juga  Manajemen Hotel Klarifikasi Keluhan Peserta Seminar, Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Riau itu menegaskan pengangkatan satu atau dua tenaga ahli tidak bisa disamakan dengan perekrutan tenaga honorer dalam jumlah besar.

Menurutnya, keberadaan tenaga ahli merupakan praktik yang lazim dalam pemerintahan modern, termasuk di berbagai negara, untuk membantu kepala daerah merealisasikan janji-janji politik kepada masyarakat.

“Kalau saya membaca dan menafsir, yang dilarang undang-undang itu konteks honorer. Sementara tenaga ahli atau political appointee itu dibutuhkan untuk membantu kepala daerah menyampaikan dan menjalankan program-program prioritasnya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Djohermansyah juga menilai persoalan yang menjadi pokok perkara lebih tepat dilihat dari sudut pandang administrasi pemerintahan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga  Sempat Buron Berbulan-bulan, Otak Pencurian Brankas Berisi Emas di Sukajadi Ditembak Polisi

“Kalau dalam pemahaman saya, ini persoalan administrasi. Kalau administrasi, maka koreksinya juga di administrasi. Jangan administrasi langsung dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa persoalan administrasi harus lebih dulu diselesaikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kalau ada persoalan administrasi, maka diselesaikan di APIP terlebih dahulu. Dibahas penyelesaian administrasinya, tidak ujug-ujug masuk ke ranah hukum,” katanya.

Selain itu, Djohermansyah menegaskan kepala daerah juga tidak memiliki kewenangan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) secara langsung tanpa melalui mekanisme yang telah diatur.

Menurutnya, pemberhentian ASN harus melalui tahapan pemeriksaan, sidang, hingga proses pembelaan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Seorang kepala daerah tidak bisa langsung memberhentikan ASN. Harus melalui proses dan mekanisme administrasi yang berlaku,” pungkasnya.