MATARIAU.COM – Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Penilaian itu disampaikan Reza usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut Reza, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibuktikan lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum, terutama karena tindak pidana korupsi yang didakwakan masuk dalam kategori kejahatan yang dilakukan secara terencana.
“Dalam perkara seperti ini, pembuktian tidak cukup hanya dengan keterangan-keterangan. Harus ada pengujian yang lebih komprehensif dan ilmiah,” kata Reza.
Dalam persidangan, Reza mengaku diminta menjelaskan dua isu utama. Pertama, mengenai batas tanggung jawab seorang atasan terhadap tindakan bawahannya. Kedua, mengenai validitas pengakuan bawahan yang menyatakan mendapat tekanan atau perintah dari atasan.
Ia kemudian memperkenalkan dua pendekatan, yakni superior responsibility defense dan superior order defense.
“Superior responsibility defense digunakan untuk menguji apakah seorang atasan memang harus bertanggung jawab atas kesalahan bawahannya. Sedangkan superior order defense digunakan untuk menguji apakah klaim bawahan tentang adanya tekanan atau perintah dari atasan dapat dinilai valid atau tidak,” jelasnya.
Reza juga menekankan pentingnya penggunaan pendekatan ilmiah dalam proses pembuktian perkara pidana. Menurutnya, penegakan hukum modern seharusnya tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan hasil interogasi.
“Semakin banyak bukti yang dapat diuji melalui psikologi, sosiologi, antropologi, digital forensik, maupun disiplin ilmu lainnya, maka semakin baik kualitas penegakan hukumnya,” ujarnya.
Terkait unsur mens rea, Reza menilai masih terdapat kekeliruan dalam membedakan antara niat jahat dan motif tindak pidana. Ia menjelaskan, dalam kejahatan yang direncanakan terdapat empat unsur yang harus dapat dibuktikan, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.
“Kalau empat unsur itu tidak terisi seluruhnya, maka mens rea-nya tidak utuh. Kalau mens rea tidak utuh, pembuktiannya juga belum sempurna,” katanya.
Secara khusus, Reza menyoroti unsur insentif yang menurutnya belum terlihat jelas dalam konstruksi dakwaan maupun pembuktian yang dipaparkan selama persidangan.
“Saya belum melihat unsur insentif itu terisi. Apa keuntungan atau manfaat yang akan diperoleh terdakwa jika benar melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Kalau unsur itu tidak bisa dijelaskan dengan data yang memadai, maka pembuktiannya menjadi lemah,” ujarnya.
Menurut Reza, kelengkapan pembuktian seluruh unsur tersebut penting untuk membangun keyakinan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Hakim harus memiliki keyakinan yang utuh. Kalau masih ada keraguan, sekecil apa pun, itu menjadi persoalan dalam pembuktian. Karena itu masih ada pekerjaan rumah bagi jaksa untuk memastikan seluruh unsur mens rea dapat dibuktikan secara lengkap,” tutupnya.





