MATARIAU.COM – PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penguasaan lahan seluas sekitar 122 hektare milik Tarmizi Ahmad bersama masyarakat.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Law Office Fery Adi Pransista & Partners pada 18 Agustus 2026. Surat bernomor 106/P-FAP/VIII/2026 itu ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Kuasa hukum Tarmizi, Fery Adi Pransista, mengatakan lahan yang dipersoalkan didukung dokumen kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan pada 4 Desember 2023.
“Sudah kami buat pengaduan nya ke Krimsus Polda Riau. Di mana, lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang dimiliki klien kami Tarmizi bersama masyarakat dengan luas keseluruhan sekitar 122 hektare,” kata Fery, Senin, 19 Oktober 2026.
Fery menjelaskan, persoalan tersebut mencuat ketika Tarmizi bersama masyarakat berupaya menegaskan batas lahan dengan menggali parit sesuai batas yang tercantum dalam sertifikat tanah.
Namun, upaya tersebut disebut menghadapi hambatan yang diduga dilakukan pihak perusahaan.
Menurut Fery, lahan yang disengketakan telah ditanami kelapa sawit oleh PT MUP sejak 1999. Pihaknya juga mengklaim lokasi tersebut berada di luar area hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Akibat kondisi itu, Tarmizi bersama masyarakat mengaku belum dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Dalam dokumen pengaduan, persoalan penguasaan lahan tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Sejumlah pertemuan dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak juga diklaim telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan penyelesaian.
Salah satu pertemuan dengan perwakilan humas PT MUP berlangsung pada 8 Mei 2025. Dalam pertemuan itu, Tarmizi disebut meminta agar lahan dikembalikan. Ia juga membuka opsi kerja sama dengan perusahaan dengan mempertimbangkan keberadaan tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.
“Hingga saat ini belum ada penyelesaian hingga pengaduan dilayangkan,” ujar Fery.
Selain mempersoalkan penguasaan lahan, pihak Tarmizi mengklaim mengalami kerugian materiil karena tidak dapat memanfaatkan hasil perkebunan di lokasi tersebut.
Fery menyebut perhitungan kerugian dilakukan sejak penerbitan sertifikat pada Desember 2023 hingga Agustus 2026 atau sekitar 32 bulan.
Dengan asumsi produksi satu ton kelapa sawit per hektare setiap bulan, pihak pengadu memperkirakan potensi produksi dari lahan seluas 122 hektare mencapai 122 ton per bulan atau 3.904 ton selama 32 bulan.
“Jika dikalikan dengan asumsi harga Rp3.000 per kilogram, pihak pengadu memperkirakan nilai kerugian mencapai sekitar Rp11,712 miliar,” kata Fery.
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Polda Riau menindaklanjuti pengaduan dan menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Kami berharap pengaduan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum bagi klien mereka dan masyarakat yang mengklaim memiliki lahan tersebut,” tuturnya.





