MATARIAU.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar dugaan jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti 35 kilogram sabu. Lima tersangka ditangkap dalam pengungkapan yang menelusuri jalur peredaran dari Kabupaten Bengkalis hingga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap rencana penyelundupan narkotika melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Polisi menduga kawasan pesisir tersebut dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus jalur masuk narkotika melalui wilayah pesisir Riau.
“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” sebut Irjen Arman di Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).
Kasus ini terungkap melalui Operasi Sarang Narkoba yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau. Petugas melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai sarang narkoba, termasuk kawasan yang telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) di Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/10/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Herman Pelani setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang Dua Minggu tim mendapatkan informasi bahwa ciri – ciri orang yang melakukan penyelundupan Narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU, kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan oleh pelaku,” kata Kombes Putu.
Dari penggeledahan mobil tersebut, polisi menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram. Petugas juga menyita sabu seberat 7,4 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengembangan Mengarah ke Payakumbuh
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Pada hari yang sama, polisi menangkap SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru.
Keduanya diduga berperan sebagai penerima sabu dari MZH dan WA.
“Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama, keduanya berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” lanjut Putu.
Pengembangan kasus berlanjut ke Provinsi Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), polisi menangkap SD (39) di Kota Payakumbuh.
SD diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri. Ia juga disebut mengatur alur masuknya barang dari kawasan pantai hingga diteruskan melalui jalur darat.
“Tersangka SD di Payakumbuh bertindak sebagai pengendali dan pemesan narkotika tersebut dari negeri seberang serta yang mengatur alur masuknya barang bukti dari wilayah pantai hingga ke kurir darat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” ujar Kombes Putu.
Dengan penangkapan tersebut, total lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MZH, WA, SL, JA, dan SD.
Polisi Telusuri Aset Tersangka
Selain 35 kilogram sabu dan 7,4 gram sabu, polisi menyita empat unit telepon seluler, satu sepeda motor, dua mobil, serta satu komputer tablet.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok serta pengendali yang diduga berada di luar negeri.
Selain memburu pemasok, penyidik turut menelusuri aset milik para tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Kombes Putu.





